Ramaja SMA Ketauan menikah tidakbisa ikut ( UN )

Jakarta - M Sudirman, seorang siswa di sebuah SMA Negeri di kawasan Tangerang, Banten, tak bisa ikut Ujian Nasional (UN) yang bakal digelar dua pekan lagi. Dia dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan menikahi pacarnya yang hamil duluan.

Atas perlakuan pihak sekolah, Sudirman mengadu ke Komnas Perlindungan Anak. Siswa kelas 12 itu tak terima dikeluarkan menjelang momen yang paling menentukan masa depannya.

"Sekolah telah melakukan pelarangan kepada salah seorang siswanya yang bernama M Sudirman untuk ikut ujian nasional, dengan alasan yang bersangkutan telah menikah," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di kantornya, Jl TB Simatupang, Jaksel, Selasa (2/4/2013).

Menurut Arist, seharusnya pihak sekolah tidak memecat Sudirman. Dalam aturan tata tertib sekolah, baik tersirat maupun tersurat, tak ada pelarangan bagi siswa yang menikah untuk ikut ujian.

"Anak-anak yang menjadi terpidana dalam kasus hukum tertentu saja, hak atas pendidikannya tidak dihlangkan," terangnya.

Komnas PA sudah menyurati pihak sekolah agar mengizinkan Sudirman ikut UN. Namun mereka tak mengizinkannya dengan alasan ada persoalan tata tertib yang dilanggar.

"Komnas PA akan menyurati Mendikbud karena ini bukan kewenangan sekolah untuk melarang," katanya.

"Sudirman sudah diminta uang SPP dan masuk dalam daftar peserta ujian sekolah, akan tetapi pas UN, dia diberitahu dikeluarkan dan tidak boleh ikut UN," sambungnya.

Sudirman yang hadir dalam acara jumpa pers mengatakan, dia menikah tanggal 11 Februari 2013. Alasan pernikahan adalah karena sang kekasih sudah hamil 7 bulan. Siswi yang dinikahi Sudirman sudah dikeluarkan juga.

"Alasan dari sekolah karena saya telah menikah dan itu melanggar surat perjanjian yang telah saya tanda tangani tahun 2010 ketika masuk di sekolah ini," cerita Sudirman.

"Saya menikah karena sudah tuntutan agama," sambungnya.

Pihak sekolah tahu soal pernikahan Sudirman dari kabar teman-temannya di sekolah. Sempat terjadi pertemuan antara Sudirman, wali kelas dan kepala sekolah, namun keputusan pemecatan tetap tak bisa ditangguhkan.

0 Response to "Ramaja SMA Ketauan menikah tidakbisa ikut ( UN )"

Post a Comment